- Surat keterangan aktif sekolah
- Fotokopi KK dan KTP (paling baru)
2. 12 Agustus 2021
Di tanggal ini merupakan batas waktu atau aproval setelah dimutakhiran datanya melalui ePKH lanjut melaporkannya pada koordinatornya.
Baca Juga: KPM PKH Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Sebelum 13 Agustus 2021
Hal ini untuk disetujui oleh koordinator kota/kabupaten.
3. 13 Agustus (final closing)
Di tanggal ini terdapat agenda penetapan data final berdasarkan pemutakhiran yang dilakukan pendamping kabupaten/kota.
4. 31 Agustus 2021, batas akhir atau batas maksimal pembaharuan data siswa, guru, mahasiwa dan juga dosen nomor ponsel pada PD DIKTI.
Baca Juga: KPM PKH Terima 3 Bantuan Sekaligus di Agustus 2021, Apa Saja Cek Di Sini