"OK begitu cocok kemudian kita terima maka daerahlah yang berhak memberikan usulan kepada kami," imbuhnya.
Faktanya ketika menemukan hal itu di lapangan katanya, memang bukan pihaknya yang menghapus melainkan daerah, tandasnya kembali.
Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bantuan PKH, Cair Bersama 4 Bansos Tambahan di Bulan Juli 2021
Dan dari yang diusulkan daerah di tahun ini ada sekitar 5,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp200 ribu/bulan selama 4 bulan (Juli - Desember 2021).
Karena ketika mengetahui fakta di lapangan ada sejumlah penerima yang masih layak menerima bantuan (non eligible) namun sudah dicoret padahal masih masuk katagori miskin maka pihaknya akan melakukan evaluasi.
Ia akan meminta daerah untuk melakukan verivali kembali.
Baca Juga: Kemensos Salurkan Bansos BST Rp600 Ribu ke 10 Juta PKM, Cek di cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP
"Kita sempet di lapangan menemukan non eligible itu masih layak dapat bantuan saya sudah minta kepala daerahnya untuk diperbaiki di kemudian hari," pungkas dia.
Artinya warga tersebut berpeluang menerima bansos kembali. Jadi apabila Anda masuk katagori tidak mampu/ miskin dan sebelumnya Anda berhak mendapat bantuan namun di tahun ini nama Anda dicoret, maka Anda berhak mengajukan usulan baru ke desa agar ditindaklanjuti ke pemerintah daerahnya. Semoga bermanfaat ya.***