PPKM Level 4 Dilanjutkan hingga 2 Agustus 2021, 3 Sektor Berikut Melegakan Warga namun Waspada

- 25 Juli 2021, 19:52 WIB
Presiden RI Jokowi saat memberikan keterangan di istana soal PPKM level 4 yang dilanjutkan.
Presiden RI Jokowi saat memberikan keterangan di istana soal PPKM level 4 yang dilanjutkan. /Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden./

RINGTIMES BALI - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Menurut Presiden RI Joko Widodo Indonesia berada dalam kondisi dapat menurunkan trend penurunan jumlah kasus Covid-19 namun bukan berarti harus lengah, justru dengan mempertimbangkan aspek dan dinamika sosial.

Maka PPKM Level 4 katanya dilanjutkan hingga 2 Agustus.

Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Seminggu Lagi hingga 2 Agustus 2021

Berikut sektor yang mengalami kelonggaran dengan protokol kesehatan:

- Pasar rakyat menjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan prokes ketat

- Pasar rakyat yang menjual diluar sembako dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan tutup pukul 15.00 wib pengaturannya oleh Pemda.

- Usaha kecil mikro seperti pedagang kaki lima, toko kelpntong agen, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 wib.

Baca Juga: PPKM Level 3 Berakhir Hari Ini, Kasus Aktif Covid-19 di Bali Nyaris 10 Ribu

- Warung makan, diizinkan sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung makan 20 menit.

Pemerintah telah gencar memberikan sejumlah bantuan sosial, juga memberikan vitamin, suplemen dan dukungan obat-obatan, dukungan dokter, agar masyarakat mendapatkan imunitas yang kuat.

Ia juga meminta agar angka kematian bisa ditekan lebih rendah dan ketersediaan oksigen terus ditingkatkan.

Baca Juga: Bali Ubah PPKM Darurat Jadi Level 3, Kemenkes Klaim 4, Netizen Sebut Halu

"Ada kemungkinan ada varian di luar delta yang lebih ganas di luar sana katanya karena itu protokol kesehatan dan 3 T dapat lebih ditingkatkan," ujarnya saat memberikan keterangan resminya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 25 Juli 2021.***

 

Editor: Rani Purbaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah