Serupa dengan diizinkannya buka warung makan, pedangan kali lima, Presiden juga mengizinkan pasar tradisional, swayalan untuk dibuka kembali.
Kebijakan ini untuk membebaskan kepada masyarakt yang ingin membeli kebutuhan pokok dan tetap diaturan dalam sebuah jangkauan kapasitas.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Kasus Covid-19 di Bali Menurun
“Pasar tradisional yang menjual bahan makanan pokok boleh dibuka dengan kapasitas orang hanya 50 persen saja dan izinkan buka sampai pukul 15.00 WIB,” kata Presiden Jokowi.***