Selain itu untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Pemerintah Putuskan PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021
Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya, katanya saat memberikan keterangan persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli malam.
"Namun Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," ungkapnya.
Namun sayangnya ia tidak memaparkan detail jumlah bed rumah sakit yang turun. Saat ini posisi Indonesia berada di urutan keempat untuk jumlah Covid-19 di Asia dengan total 2.950.058 kasus.***