4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka hingga pukul 21.00.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Janjikan Tanggal 26 Juli 2021 Dibuka Kembali Asalkan
5. Selain itu untuk makan ditempat juga diijinkan dengan maksimum waktu makan untuk pengunjung 30 menit.
Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 26 Juli 2021 jika kasus Covid-19 mengalami penurunan.
"Saya minta kita semua bisa bekerja sama, bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun," lanjut presiden Jokowi.
"Untuk itu kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.***