Semua Pedagang Boleh Buka dan Bisa Makan di Tempat Mulai 26 Juli 2021, Asal Syarat Terpenuhi

- 20 Juli 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi pedagang, semua pedagang boleh buka mulai 26 Juli 2021 asal syarat terpenuhi.
Ilustrasi pedagang, semua pedagang boleh buka mulai 26 Juli 2021 asal syarat terpenuhi. /Pikiran-rakyat.com/Aldiro Syahrian/

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka hingga pukul 21.00.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Janjikan Tanggal 26 Juli 2021 Dibuka Kembali Asalkan

5. Selain itu untuk makan ditempat juga diijinkan dengan maksimum waktu makan untuk pengunjung 30 menit.

Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 26 Juli 2021 jika kasus Covid-19 mengalami penurunan.

"Saya minta kita semua bisa bekerja sama, bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun," lanjut presiden Jokowi.

"Untuk itu kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Rani Purbaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x