Semua Pedagang Boleh Buka dan Bisa Makan di Tempat Mulai 26 Juli 2021, Asal Syarat Terpenuhi

- 20 Juli 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi pedagang, semua pedagang boleh buka mulai 26 Juli 2021 asal syarat terpenuhi.
Ilustrasi pedagang, semua pedagang boleh buka mulai 26 Juli 2021 asal syarat terpenuhi. /Pikiran-rakyat.com/Aldiro Syahrian/

RINGTIMES BALI - Pemerintah telah resmi mengumumkan PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Dalam keterangannya, presiden Jokowi mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selama PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, Presiden Jokowi menyebut penurunan kasus mulai terjadi.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Pemerintah Putuskan PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021

"Kita selalu memantau, memahami dinamika dilapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 20 Juli 2021.

Mulai 26 Juli 2021, pemerintah akan mulai membuka daerah secara bertahap dimana semua pedagang akan diijinkan buka dengan beberapa ketentuan.

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diijinkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga: Jokowi Janji Hentikan PPKM Darurat 26 Juli 2021 Jika Kasus Covid-19 Menurun

2. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan sehari-hari diijinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

3. Warung makan, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen vouxher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha lainnya diijinkan buka sampai pukul 21.00.

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka hingga pukul 21.00.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Janjikan Tanggal 26 Juli 2021 Dibuka Kembali Asalkan

5. Selain itu untuk makan ditempat juga diijinkan dengan maksimum waktu makan untuk pengunjung 30 menit.

Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 26 Juli 2021 jika kasus Covid-19 mengalami penurunan.

"Saya minta kita semua bisa bekerja sama, bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun," lanjut presiden Jokowi.

"Untuk itu kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.***

 

Editor: Rani Purbaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x