Sebelumnya Gubernur Bali juga mengeluarkan SE yang mengatur tentang waktu operasional pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum yang juga dilarang.
Selain itu dalam SE tersebut disebutkan jika jam operasional pedagang juga dibatasi hingga pukul 20.00.
Dalam unggahan Instagram @denpasarkota diharapkan semua SE yang dibuat Gubernur Bali dilaksanakan agar PPKM darurat berjalan dengan tuntas.***