a. Unggah scan asli ijazah pada jabatan yang mempersyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan (wajib).
b. Bagi lulusan PTLN wajib menyertakan scan asli surat penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Scan asli transkrip nilai sesuai ijazah berupa 1 file pdf yang menampilkan seluruh halaman transkrip nilai, dan khusus bagi:
Baca Juga: Info PPPK 2021 Ketentuan Seleksi Kompetensi Tahap Pertama, Guru Honorer Wajib Tahu
a. Pelamar wajib mengunggah hasil scan asli transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan yang mempersyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan.
b. Pelamar lulusan PTLN wajib mengunggah scan asli penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, namun kualifikasi pendidikan tersebut tidak tercantum pada ijazah dan/atau transkrip nilai (bukan judul skripsi/tesis) sebagai konsentrasi/peminatan/program studi.
Baca Juga: Bocoran Soal PPPK 2021 Materi Kompetensi Teknis Guru Honorer Part II
Unggah hasil scan asli surat keterangan dari program studi/fakultas/perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh pendidikan sesuai konsentrasi/peminatan/program studi yang dipersyaratkan (wajib)
- Scan asli KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh Didsukcapil dalam format jpg.