Poin ini kembali menjadi alasan tidak mungkin wisatawan akan ke Bali karena mall yang menjadi salah satu daya tarik atau tempat berjalan-jalan justru ditutup.
3. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum ditutup sementara
Poin ini semakin memperjelas jika masyarakat tidak bisa mengharapkan pariwisata dibuka dengan diberlakukannya PPKM Darurat.
Baca Juga: Kemenkumham Buka Pendaftaran CPNS 2021, Simak Posisi yang Dibutuhkan
Poin-poin tersebut memastikan jika pariwisata Bali kembali harus terdiam ditengah pandemi Covid-19 apalagi dengan penerapan PPKM Mikro yang semakin ketat.
Sementara bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi jarak jauh seperti busa dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I dan PCR H-2.***