Kemenag Yaqut Umumkan Tunjangan Kerja Guru dan Dosen Siap Dibayarkan

- 24 Juni 2021, 11:13 WIB
Kemenag Yaqut umumkan Tukin guru dan dosen siap dibayarkan.
Kemenag Yaqut umumkan Tukin guru dan dosen siap dibayarkan. /Kemenag.go.id

RINGTIMES BALI – Kementerian Agama (Kemenang) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa Pemerintah telah menyetujui usulan anggaran untuk pembayaran selisih Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk guru dan dosen.

Pembayaran tukin untuk guru dan dosen yang berada di binaaan Kemenag yang terhitung sejak 2015 sampai 2018 silam yang total anggarannya lebih dari dua triliun rupiah.

Terhitung pada tanggal 22 Juni 2021 lalu, Pemerintah telah menyetujui usulan anggaran tukin untuk siap dibayarkan kepada guru dan dosen.

Baca Juga: Cek Fakta, Kemenag Cairkan Rp12 Juta untuk Yayasan dan Lembaga Islam Indonesia

“Selisih Tukin yang terutang dari 2015 sampai 2018 sudah disetujui,” kata Yaqut Cholil Qoumas, dilansir dari laman Kemenag.go.id.

Menurutnya, sejak dilantiknya jadi Menag kerap mendapatkan banyak keluhan dari guru terkait selisih Tukin yang kunjung tidak dibayarkan.

Akhirnya sebagai tindakan Menag langsung mengkomunikasikan soal Tukin tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sejak saat itulah Presiden Jokowi langsung mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan No. B-071/MA/KU.01.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang usulan tambahan anggaran tahun 2021.

Baca Juga: Kemenag Turunkan Ahli Falak di 88 Titik Lokasi untuk Pantau Rukyatul Hilal 1 Syawal 1442 H

“Alhamdulillah, Menteri Keuanga langsung memberikan respon yang sangat positif dengan menerbitkan surat No:S-103.MK.2/2021 tangga; 30 Mei 2021 dari BA BUN yang menetapkan alokasi tambahan anggaran sebesar Rp2.030.479.924.000.00,” kata Yaqut Cholil Qoumas.

Nantinya anggaran ini akan bisa dicairkan dalam DIPA Satker dan di KPPN setempat.

Pembayaran selisih tukin guru dan dosen terhutang 2015-2018 diperuntukkan untuk 95.930 seluruh tenaga pendidik baik guru maupun dosen yang tersebar pada pada 2.455 satuan kerja.

Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta Madrasah Tsanawiyah (MTsN), dan Madrasah Aliyah (MA).***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah