RINGTIMES BALI – Heboh di sosial media adanya kabar sebuah informasi Kementerian Agama (Kemenag) akan memberi bantuan sebesar Rp12 juta untuk seluruh Yayasan dan Lembaga Islam di seluruh Indonesia.
Beredarnya informasi tersebut berawal dari surat edaran yang termuat tandatangan Direktur Jenderal Pendidikan Dhiniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur.
Berdasarkan klarifikasi oleh akun Instagram resmi @kemenag_ri, terlampir surat edaran yang mengatasnamakan Kemenag yang memberikan tunjangan kepada yayasan dan lembaga Islam dan menyatakan bahwa surat tersebut adalah surat palsu.
Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Pesan Garam Mampu Obati Asam Lambung Menurut Sabda Rasulullah
Hal ini dibuktikan oleh sebuah pembuktian dan penulusan yang dilakukan oleh Rahman An Nisaa mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya bahwa narasi tersebut sangatlah salah.
Berikut caption yang ditulis oleh akun Instagram @kemenag_ri pada 20 Mei 2021:
“Ada yang bertanya tentang kebenaran surat ini. Mimin infokan, ini hoaks yaa..
Selalu waspada dan hati-hati ya #SahabatReligi.
Selamat hari Kamis, Beri senyum manis, sebagai tanda optimis,
Jangan beri tatapan sinis, agar hidup jadi harmonis. #hoaks #pendidikanislam,".
Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Foto Mie Instan Rasa Bipang Ambawang Tersebar di Medsos
Program bantuan Kemenag tahun anggaran 2021 akan disampaikan secara resmi melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kanto Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan situs www.ditpdpontren.kemenag.go.id.