7 Orang yang Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta

- 14 Juni 2021, 13:38 WIB
Berikut 7 kriteria orang yang tidak dapat menerima BLT Subsidi Gaji Rp2,4 juta dari Kemnaker.
Berikut 7 kriteria orang yang tidak dapat menerima BLT Subsidi Gaji Rp2,4 juta dari Kemnaker. /Flayerwerk / Pixabay

RINGTIMES BALI – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kembali disalurkan untuk pada buruh atau karyawan dari Kemnaker.

Kemnaker kembali menyalurkan BSU Subsidi Gaji atau Upah yang telah cair awal Juni yang berlanjut di Juli 2021.

Penyaluran dana bantuan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 juta bertujuan untuk membantu para buruh.karyawan imbas dari adanya Covid-19.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Awal Juni 2021, Ini Syarat Mendapatkannya

Melalui laman resmi kemnaker.go.id, para karyawan atau buruh dapat melakukan cek pendaftaran dana BLT Subsidi Gaji Rp2,4 juta.

Apabila para buruh atau karyawan benar-benar mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 juta dari Kemnaker, dana tersebut akan masuk langsung melalui rekening yang masih aktif.

Dilansir dari laman resmi Kemnaker, berikut 7 orang atau golongan yang tidak diperbolehkan dapat dana bantuan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 juta.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Segera Cair, Menaker Berikan Beberapa Info Penting

1. Warga Negara Asing

2. Pegawai BUMN dan BUMD

3. Tercatat sebagai Pegawai Pemerintahan seperti PNS dan ASN

4. Tergolong dari anggota TNI atau POLRI

5. Karyawan yang telah lolos dan terdaftar mendapat bantuan Kartu Prakerja

6. Karyawan atau Buruh yang tidak terdaftar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Cair Lagi, Cek kemnaker.go.id, Catat Syaratnya

Berikut, cara cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji/Upah Rp2,4 juta dari Kemnaker.go.id:

1. Login di laman resmi kemnaker.go.id

2. klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas

3. kemudian masukkan nomor NIK, nomor telepon, dan email jika ada

4. Kemudian masukkan password sebagai pengamanan BSU BPJS Anda

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan pada 12 Juta Penerima, Netizen Bingung Mengadu

5. setelah berhasil mendaftar, aka nada notifikasi via SMS ke nomor hp atau email yang telah didaftarkan sebelumnya.

6. kemudian lakukan aktivasi aku kembali dengan cara kembali masuk ke website dan klik ‘masuk’ di pojok kanan atas samping tulisan ‘daftar’.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap.

8. Setelah semua lengkap, akan muncul pembaharuan di dashboard apakah nama Anda terlihat tampil di layar berhak menerima BPJS Ketenangakerjaan atau tidak.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah