Bansos PKH Tahap 2 Bulan Juni 2021 Segera Cair, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- 14 Juni 2021, 11:53 WIB
Ilustrasi bansos PKH Tahap 2 di awal bulan Juni 2021 segera cair.
Ilustrasi bansos PKH Tahap 2 di awal bulan Juni 2021 segera cair. /cekbansos.kemensos.go.id

RINGTIMES BALI – Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 akan segera cair awal Juni 2021,

Maka dari itu untuk KPM dihimbau segera lakukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan PKH dari Kemensos sebelum ditutup.

Daftar penerima Bansos PKH Tahap 2 yang akan cair pada awal Juni 2021 dapat dicek melalui cekbansos.kemensos. go.id.

Baca Juga: Cek Fakta, Nasabah Bank Himbara Penerima Bansos PKH, BPNT, dan KKS Dikenakan Biaya Admin

Bansos PKH ini nantinya akan disalurkan untuk Ibu hamil, para siswa yang menempuh pendidikan, lansia, hingga penyandang disabilitas hingga sebesar Rp3 juta per bulannya.

Dilansir dari Kemensos, berikut cara daftar penerima Bansos PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id:

1. Login di cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan nama Desa

Baca Juga: Kemensos Buka Calon Penerima Bansos PKH dan BPNT hingga 16 Juni 2021

3. Lalu masukkan nama nama lengkap calon pendaftar

4. Masukkan kembali kode verifikasi yang telah disediakan

5. Terakhir masukkan kode Captcha dan klik ‘cari data’

Berikut 7 kriteria penerima bansos PKH dari pemerintah pada Juni 2021 di tahap 2:

Baca Juga: Bansos PKH Rp3 Juta untuk Ibu Hamil, Lansia, Disabilitas Segera Cair, Login cekbansos.kemensos.go.id

1. Ibu Hamil menerima bantuan sebesar Rp3 juta dengan catatan maksimal kehamilan anak kedua.

2. Anak usia dini menerima bantuan sebesar Rp3 juta dengan catatan syarat maksimal dua anak dalam sattu KPM.

3. Anak usia sekolah SD menerima bantuan sebesar Rp900 ribu dengan catatan syarat maksimal satu anak dalam KPM.

4. Anak usia sekolah SMP menerima bantuan sebesar Rp1,5 juta dengan catatan syarat maksimal satu anak dalam KPM.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 3 Cair Juni 2021, Cek di eform.bri.co.id, Simak Persyaratannya

5. Anak usia sekolah SMA menerima bantuan sebesar Rp2 juta dengan catatan syarat maksimal satu anak dalam KPM.

6. Lansia berusia di atas 70 tahun menerima bantuan Rp2,4 juta dengan catatan syarat maksimal satu orang dalam KPM.

7. Penyandang Disabilitas menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta dengan catatan syarat maksimal satu orang dalam KPM.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x