Cek Fakta, Nasabah Bank Himbara Penerima Bansos PKH, BPNT, dan KKS Dikenakan Biaya Admin

- 12 Juni 2021, 20:52 WIB
cek fakta penerima bansos PKH, BPNT dan KKS dikenakan biaya admin bank Himbara
cek fakta penerima bansos PKH, BPNT dan KKS dikenakan biaya admin bank Himbara /tangkapan layar YouTube /

RINGTIMES BALI - Beredar bahwa pemberlakuan untuk cek saldo atau tarik tunai bagi nasabah bank Himbara penerima bansos PKH dan BPNT atau melalui rekening KKS akan dikenakan biaya admin.

Benarkah kabar tersebut? Sebagaimana diketahui, beredar informasi atau kabar bahwa nasabah bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) terutama para penerima bansos PKH dan BPNT setiap melakukan transaksi akan dipotong per 1 Juni 2021.

Namun per hari ini, keluar informasi resminya dari Direktur Bank BNI Royke Tumilaar bahwa tidak jadi diberlakukan biaya pemotongan dalam penarikan uang tunai melalui KPM bansos PKH, BPNT atau BST atau nasabah bank itu sendiri.

Baca Juga: Cara Dapat Bansos Wirausaha Rp7 Juta dari Kemenkop, Segera Daftar

Dilansir dari kanal YouTube Lisvika Channel, bahwa pihak bank BNI menyampaikan pemberlakuan cek saldo tersebut berlaku pada 1 Juni 2021 namun kabar gembiranya hal itu tidak jadi dilakukan.

Pihak bank HIMBARA akan memotong biaya admin jika Anda mengambil atau melakukan transaksi di bank lain atau non Himbara.

Dan informasi bahwa akan dikenakan biaya admin bagi Anda nasabah bank Himbara penerima bansos adalah tidak benar alias hoaks.

Baca Juga: Kisah Sukses Nasabah BRI Memasarkan Kerajinan Bali ke Mancanegara

Anda bisa menikmati fasilitas penarikan uang tunai dan cek saldo khusus bagi penerima bantuan PKH dan BPNT secara gratis di bank Himbara. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x