RINGTIMES BALI - Pangeran Charles akan segera menyandang gelar raja, begitu juga Archie dan Lilibet.
Kedua anak dari Meghan Markle dan Pangeran Harry juga akan diberikan gelar kerajaan.
Siapa lagi kalau bukan Archie Harrison dan adiknya, Lilibet Diana, yang baru lahir pada 4 Juni 2021 lalu.
Baca Juga: Ratu Elizabeth II dan Keluarga Kerajaan Inggris Terkena Skandal Rasial Baru
Menurut aturan, cicit Raja, pangeran, atau putri, kecuali anak-anak dari putra tertua Pangeran Wales.
Oleh karena itu, anak-anak Pangeran William dan Kate Middleton adalah Pangeran George, Putri Charlotte, dan Pangeran Louis.
Namun, ketika Pangeran Charles menjadi raja, secara otomatis gelar pangeran akan diberikan kepada Archie dan gelar putri akan diberikan kepada Lilibet sebagai anak dari seorang putra raja.
Baca Juga: Anak Kedua Pangeran Harry dan Meghan Markle Lahir, Diberi Nama Lilibet Diana
"Sebagai cucu Raja, mereka memiliki hak untuk meningkatkan sebutan Yang Mulia. Namun, itu menimbulkan pertanyaan apakah Harry dan Meghan menginginkan itu," ujar Joe Little, redaktur pelaksana majalah Majesty dilansir dari People.
Hal itu, sebagaimana aturan yang telah disahkan oleh Raja George V pada tahun 1917.
Ketika Pangeran Harry dan Meghan Markle menikah pada Mei 2018, Ratu memberi mereka gelar Duke dan Duchess of Sussex.
Baca Juga: Alasan Ratu Elizabeth II Tak Mewariskan Tahta Lebih Awal pada Pangeran Charles
Kemudian, Archie berhak atas kehormatan kehormatan Earl of Dumbarton setelah kelahirannya.
Namun, Pangeran Harry dan Meghan Markle mengumumkan, mereka tidak akan memberi Archie gelar kehormatan dan akan dikenal sebagai Archie Mountbatten-Windsor.***