RINGTIMES BALI - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah resmi mencabut larangan penggunaan TikTok dan WeChat di AS yang sebelumnya dilarang oleh Donald Trump.
Namun kabar gembira tersebut tidak serta merta membebaskan pada perusahaan aplikasi asing dapat seenaknya melakukan kegiatannya di AS.
Dilansir dari CNA, kini pemerintahan Joe Biden berusaha mengidentifikasi aplikasi perangkat lunak yang dapat menimbulkan risiko untuk keamanan nasional AS.
Baca Juga: Joe Biden Cabut Larangan TikTok dan WeChat Hadir di AS
Kebijakan tersebut termasuk aplikasi yang dimiliki, dikendalikan, atau dikelola oleh orang-orang yang mendukung kegiatan militer atau intelijen asing.
Termasuk melibatkan aplikasi yang mengumpulkan data pribadi yang sensitif, yang sebelumnya dituduhkan kepada aplikasi TikTok.
Perintah baru Joe Biden menyerukan Departemen Perdagangan dan lembaga federal lainnya untuk mengembangkan pedoman untuk melindungi data pribadi yang sensitif.
Baca Juga: Menlu AS Ragukan Laporan Kebocoran Covid-19 dari Laboratorium China
TikTok diyakini memiliki sekitar satu miliar pengguna di seluruh dunia termasuk lebih dari 100 juta di Amerika Serikat, dan sangat populer di kalangan pengguna smartphone muda.
Pada September lalu, Hakim Distrik AS Carl Nichols mengeluarkan perintah sementara atas permintaan TikTok yang melarang aplikasi TikTok diunduh di AS.