RINGTIMES BALI - Ratu Elizabeth II menghadapi tuduhan baru tentang isu rasial di Istana Buckingham, beberapa bulan setelah tuduhan mengejutkan Meghan Markle sehubungan dengan warna kulit bayinya.
Dokumen yang digali oleh The Guardian tampaknya menunjukkan Istana Buckingham memiliki kebijakan untuk tidak mempekerjakan "imigran kulit berwarna atau orang asing."
Kebijakan itu terutama berlaku untuk peran klerus (pejabat) dalam rumah tangga Kerajaan Inggris sampai setidaknya akhir 1960-an.
Baca Juga: Narapidana di India Takut Virus Covid-19, Sebut Lebih Aman di Penjara
Pasalnya menurut dokumen tersebut tertera keterangan "jabatan domestik biasa yang bisa mempertimbangkan pelamar kulit berwarna."
Dokumen-dokumen itu juga menunjukkan bahwa Ratu Elizabeth II dan keluarga kerajaan Inggris telah mendapat pengecualian dari undang-undang (UU) diskriminasi jenis kelamin dan ras (UU Kesetaraan Inggris).
Newsweek melaporkan “klaim panas” lainnya dicatat oleh seorang pegawai negeri pada 1968, setelah pertemuan dengan Kepala Manajer Keuangan Ratu Elizabeth II penjaga “privy purse," Lord Tryon.
Klaim ini menambah tuduhan Meghan Markle dan Pangeran Harry pada Maret.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, India Umumkan Lockdown di New Delhi hingga 7 Juni 2021
Pasangan itu sebelumnya mengeklaim seorang bangsawan yang tidak disebutkan namanya menyatakan keprihatinannya, bahwa kulit bayi mereka yang belum lahir mungkin terlalu gelap.