China Sahkan UU Anti Sanksi Asing untuk Melawan Hegemoni AS

- 11 Juni 2021, 17:52 WIB
China sudah mengesahkan Undang-Undang sanksi asing untuk melawan hegemoni Amerika Serikat (AS) dan sekutunya.
China sudah mengesahkan Undang-Undang sanksi asing untuk melawan hegemoni Amerika Serikat (AS) dan sekutunya. /Foto: Pixabay/SW1994/


RINGTIMES BALI -
China memiliki sejata baru untuk melawan hegemoni negara barat. Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China (NPC) telah mengesahkan Undang-undang (UU) Anti Sanksi Asing.

Dengan UU baru ini, China punya kekuatan besar untuk menyita aset dan memblokir transaksi bisnis.

Sehingga, Presiden Xi Jimping bisa membalas sanksi yang dilakukan Amerika Serikat (AS) dan sekutunya terhadap perusahaan China.

UU baru ini disahkan parlemen China setelah badan legislatif tertinggi melewatkan prosedur biasa untuk mengesahkan UU tanpa konsultasi publik.

Baca Juga: Gajah di India Diuji Setelah Kematian Singa Asia akibat Covid-19

"UU ini akan memberi dukungan melawan hegemoni dan politik kekuasaan, serta untuk menjaga kepentingan negara dan rakyat," kata Ketua NPC Li Zhamsu seperti dikutip Bloomberg dari Xinhua.

Belum jelas detail dan rincian bagaimana China melawan dominasi AS dalam sistem keuangan global yang membuat sanksi AS efektif.

Namun, UU tersebut tampaknya memberikan tekanan yang lebih besar pada perusahaan multinasional yang berusaha menghindar terjebak dalam perselisihan antara China dan AS.

UU tersebut menargetkan setiap individu atau organisasi yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam perumusan, keputusan, atau penerapan sanksi asing.

Baca Juga: India Pecahkan Rekor Kematian Tertinggi Akibat Covid-19, Total 6.148 pada 10 Juni 2021

Beleid itu juga memberi kewenangan bagi Dewan Negara China untuk memperluas tindakan kepada kerabat individu yang terkena dampak dan manajer senior di organisasi.

Ada tiga kebijakan utama yang tertuang dalam UU tersebut. Pertama, China bisa menolak visa, melarang masuk, membatalkan visa dan mendeportasi orang asing.

Kedua, pemerintah bisa merebut dan membekukan barang bergerak, tidak bergerak, dan jenis barang lainnya.

Ketiga, pemerintah bisa melarang transaksi dengan organisasi atau individu domestik.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Xinhua


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x