RINGTIMES BALI - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah mencabut larangan aplikasi asal China TikTok dan WeChat di AS yang sebelumnya sempat dituduh sebagai ancaman nasional.
Pemerintahan Joe Biden akan melakukan pemeriksaan kriteria dan analisis bukti yang ketat untuk mengatasi risiko aplikasi Internet yang dikendalikan oleh negara asing.
Dilansir dari CNA, Sebelumnya mantan presiden Donald Trump mengklaim aplikasi TikTok menimbulkan risiko keamanan nasional AS.
Baca Juga: Menlu AS Ragukan Laporan Kebocoran Covid-19 dari Laboratorium China
Donald Trump menuduh penjualan TikTok yang dimiliki oleh ByteDance terus melakukan ekspansi ke luar negeri dan mendekati para investor AS.
Upaya Donald Trump memicu serangkaian tantangan hukum yang menunda upaya untuk melarang aplikasi TikTok yang membuat ketegangan antara Washington dan Beijing.
Profesor hukum Universitas Texas Bobby Chesney, yang mengikuti masalah keamanan nasional, menyebut perintah Biden sebagai jalan tengah yang baik.
"Mereka menegaskan sifat ancaman menggunakan sanksi untuk mengatasinya, dan mereka telah membuka pintu. Tetapi kemungkinan dengan catatan yang jauh lebih kuat dan lebih dapat dipertahankan," cuit Chesney.
Baca Juga: Putin Ingatkan AS Ikuti Jejak Uni Soviet jika Ancam Negara Lain
Beberapa pejabat juga mengatakan bahwa perintah Biden berhenti membatalkan tinjauan akuisisi 2017 kepada pendahulu TikTok Musical.ly oleh ByteDance.