Cara Dapat BST 2021 Rp300 Ribu, Segera Login di cekbansos.kemensos.go.id

- 4 Juni 2021, 19:48 WIB
Cara dapat BST 2021 Rp300 ribu, segera login di cekbansos.kemensos.go.id.
Cara dapat BST 2021 Rp300 ribu, segera login di cekbansos.kemensos.go.id. /Pixabay/

RINGTIMES BALI – Melalui laman resmi Kemensos tepatnya di cekbansos.kemensos.go.id, BST Rp300 ribu dapat segera dicairkan pada awal Juli 2021 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Cekbansos.kemensos.go.id merupakan website resmi kemensos untuk mengecek berbagai bantuan sosial dari Kemensos seperti, BLT UMKM atau BPUM, BST, BPNT, PKH.

Melalui cekbansos.kemensos.go.id, cara cedapat melakukan pengecekan BST Rp300 ribu hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Bansos BST dan BPNT Cair Juni 2021 Hanya Pakai KTP, Begini Cara Dapatnya

BST Rp300 ribu dari Kemensos ini akan diberikan kepada 10 juta penerima manfaat yang akan kembali disalurkan secara bertahap dan berkelanjutan di bulan Juni 2021.

BST Rp300 melalui cekbansos.kemensos.go.id tersebut akan diberikan kepada KPM yang benar-benar terdampak Covid-19 atau KPM yang mengalami kehilangan mata pencaharian dan berkatagori keluarga rentan miskin.

Dilansir dari Kemensos, berikut cara cepat cek penerima BST Rp300 ribu melalui cekbansos.kemensos.go.id:

Baca Juga: Siapkan 2 Dokumen Wajib Pencairan BST Rp300 Ribu 2021, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

1. Login atau buka website resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Sediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Isi semua identitas desa mulai dari nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan nama Desa

4. Kemudian masukkan kode verifikasi dan klik kode captha yang tersedia dalam kolom

5. Lalu klik ‘resert’ dan klik ‘Cari Data’

6. Tunggu prosesnya, status penerima BST dan BPNT akan tertera sesuai dengan nama desa yang telah di isi

Lebih lanjut, berikut syarat yang harus dipenuhi kepada KPM untuk penerima BST Rp300 ribu:

Baca Juga: Cek Penerima BST Rp300 Ribu se-Indonesia di cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Pakai KTP

1. Berkatagori sebagai keluarga miskin dan sedang sakit

2. Kehilangan mata pencaharian sejak covid-19

3. Masuk dalam DTKS dan pendataan RT/RW di desa setempat

4. Tidak sedang mendapatkan bantuan lain selain BST.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x