Siapkan 2 Dokumen Wajib Pencairan BST Rp300 Ribu 2021, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

- 4 Juni 2021, 10:18 WIB
Ilustrasi penyiapan dokumen wajib untuk iBST Rp300 ribu.
Ilustrasi penyiapan dokumen wajib untuk iBST Rp300 ribu. /

Berikut cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BST Rp300 ribu cukup menggunakan KTP.

Baca Juga: Pemerintah Dikabarkan Sudah Transfer Gaji 13 Pensiunan PNS Hari Ini, Cek ATM Segera

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Lengkapi keterangan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama Anda sesuai KTP

4. Masukkan 2 kata yang muncul dalam kotak kode

5. Klik 'Cari Data'

Akan muncul keterangan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BST Rp300 ribu atau tidak.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x