Setelah mendaftar, pelaku usaha mikro tinggal menunggu pemberitahuan dari bank penyalur yang akan mengirimkan SMS jika pelaku usaha lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.
Baca Juga: Syarat dan Cara Pencairan BPUM UMKM Rp1,2 Juta, Bisa Tanpa Rekening
Jika sudah menerima SMS, pelaku usaha mikro bisa datang ke bank penyalur untuk verifikasi data dan melakukan pencairan Banpres BPUM.
Beberapa pelaku usaha mikro ada yang mendaftar namun tidak memenuhi syarat. Berikut ini syarat untuk bisa menerima BLT UMKM Rp1,2 juta yang akan cair di bulan Juni 2021.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Memiliki usaha mikro
- ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Simak Syaratnya