Cek Penerima Bansos PKH 2021 Rp3 Juta Pakai NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id

- 2 Juni 2021, 10:32 WIB
Login cekbansos.kemensos.go.id ada bantuan hingga Rp 3 juta.
Login cekbansos.kemensos.go.id ada bantuan hingga Rp 3 juta. /Dok. Kemensos

RINGTIMES BALI – Bansos PKH telah disalurkan oleh pemerintah sejak awal bulan Januari 2021 lalu dan masih berlanjut hingga Juni 2021 saat ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bansos yang dicairkan pemerintah kepada tujuh golongan keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak Covid-19.

Melalui website resmi dtks.kemensos.go.id, 7 golongan KPM dapat mengecek apakah menjadi penerima bansos PKH Rp3 juta setiap bulannya.

Baca Juga: Cek NIK KTP di eform.bri.co.id jika Tidak Dapat SMS Penerima BLT UMKM 2021 Rp3,6 Juta

Dilansir dari dtks.kemensos.go.id, berikut tujuh golongan KPM yang berhak mendapatkan PKH di bulan Juni 2021:

1. Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun
2. Anak usia dini: Rp3 juta per tahun
3. Anak SD/sederajat: Rp900.00 per tahun
4. Anak SMP/sederajat: Rp1,5 juta per tahun
5. Anak SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun
6. Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun
7. Lansia: Rp2,4 juta per tahun

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp3,6 Juta, Login di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Di luar 7 golongan yang telah ditentukan oleh Pemerintah tidak akan mendapatkan bantuan sepeserpun yang berlaku untuk jenis bantuan PKH di tahun 2021.

Berikut cara cek penerima bansos PKH Juni 2021:

1. Login website resmi deng kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa sesuai dengan identitas dan alamat KTP atau Nik
3. Masukkan kode captha yang tersedia
4. klik ‘Cari Data’
5. Tunggu prosesnya

Baca Juga: Bansos PKH Rp3 Juta Disalurkan dalam Empat Tahap, Catat dan Simak Ketentuannya

Berikut cara daftar bansos PKH tahun 2021 secara langsung sesuai dengan domisili calon penerima dana bantuan Pemerintah: 

  1. Mendatangi langsung ke Kantor Desa/Kelurahan setempat
  2. Aparatur Desa akan memastikan calon peserta benar-benar terdaftar dalam DTKS berdasarkan ketentuan pusat
  3. Melakukan musyawarah untuk calon penerima Bansos PKH
  4. Dana calon penerima harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinas Sosial dan telah tercantum di DTKS serta disepakati bersama aparatur Desa
  5. Petugas Dinas Sosial melakukan kunjungan ke rumah bersangkutan calon pendaftar bansos PKH untuk melakukan pensurveian
  6. Jika diverifikasi kemudian akan di catat dalam aplikasi SIKS oeh operator Desa/Kecamatan
  7. Seluruh dokumen dan identitas calon penerima PKH dikirim ke Dinas Sosial
  8. Kemudian menunggu disepakati oleh Bupati/Wali Kota

Jika semua mendapatkan verifikasi atau persetujuan, capon penerima bansos PKH menunggu jawal pencairan yang telah ditentukan.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x