RINGTIMES BALI - Pemerintah masih terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Salah satu bantuan yang masih disalurkan pemerintah adalah BLT UMKM, yakni bantuan yang diberikan kepada pemilik usaha mikro.
BLT UMKM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat salah satunya adalah tidak sedang menerima bantuan KUR dari lembaga perbankan.
Baca Juga: Cek Pencairan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Juni 2021, Login di sid.kemendesa.go.id.
Dikutip dari laman KemenkopUKM, Calon penerima yang memenuhi persyaratan bisa mengajukan diri ke kantor desa atau dinas koperasi dengan menyertakan data pelengkap yakni:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon