RINGTIMES BALI - Ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta?. Segera ajukan diri Anda dan lakukan pengecekan cukup dengan NIK KTP.
BLT UMKM adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada pemilik usaha mikro sebagai stategi agar usaha tetap berjalan ditengah pandemi Covid-19.
Pemilik usaha mikro bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM 2021 dengan mendatangi kantor desa atau Dinas Koperasi dan membawa dokumen pendukung.
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id, Cairkan Segera
Dilansir dari laman KemenkopUKM, berikut data yang harus dilengkapi untuk mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM 2021 RP1,2 juta.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
2. Nama lengkap
3. Alamat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon