Cara Mendapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Pakai NIK KTP, Cek eform.bri.co.id atau banpersbpum.id

- 2 Juni 2021, 08:33 WIB
Dapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta cukup dengan NIK KTP.
Dapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta cukup dengan NIK KTP. /eform.bri.co.id/bpum

RINGTIMES BALI - Ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta?. Segera ajukan diri Anda dan lakukan pengecekan cukup dengan NIK KTP.

BLT UMKM adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada pemilik usaha mikro sebagai stategi agar usaha tetap berjalan ditengah pandemi Covid-19.

Pemilik usaha mikro bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM 2021 dengan mendatangi kantor desa atau Dinas Koperasi dan membawa dokumen pendukung.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id, Cairkan Segera

Dilansir dari laman KemenkopUKM, berikut data yang harus dilengkapi untuk mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM 2021 RP1,2 juta.

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP

2. Nama lengkap

3. Alamat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: BNI BRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x