- Nomor Induk kependudukan (NIK) sesuai e-KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama Lengkap sesuai e-KTP
- Alamat (KTP dan usaha)
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Baca Juga: Cara Mudah Daftar BLT UMKM 2021, Dapatkan Bantuan Rp1,2 Juta
Calon penerima menunggu proses verifikasi.
Setelah terverifikasi, penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (bank milik BUMN, bank milik BUMD, dan PT. Pos) melalui pesan teks (WhatsApp dan atau SMS) dan/atau panggilan telepon.
Setelah mendapatkan pemberitahuan, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen, e-KTP, fotokopi NIB/SKU, kartu keluarga.
Selanjutnya, penerima bantuan Banpres BPUM mengkonfirmasi dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Setelah verifikasi dokumen dan data bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp3,6 juta bagi yang mendapatkan dua kali atau Rp1,2 juta secara langsung dan tanpa potongan apapun.***