Cara Daftar BLT UMKM Rp3,6 Juta, Segera Penuhi Syaratnya

- 1 Juni 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi. Berikut cara daftar BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp3,6 juta
Ilustrasi. Berikut cara daftar BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp3,6 juta /Instagram @pidjar.ig

RINGTIMES BALI — Banpres BPUM atau BLT UMKM bisa didapatkan hingga sejumlah Rp3,6 juta dalam satu kali pencairan setelah memenuhi syarat hingga terdaftar.

Pelaku usaha mikro yang mendapatkan besaran tersebut dengan syarat telah terdaftar pada tahun 2020 dan berhak mendapatkan Rp2,4 juta sekaligus tahun ini sebesar Rp1,2 Juta.

Akan tetapi, hanya orang-orang tertentu saja yang beruntung dan telah terdaftar di laman eform.bri.co.id yang bisa mencairkan dana bantuan Rp3,6 juta di Bank BRI.

Baca Juga: Batas Pencairan BPUM Tahap 3 dari Bank BNI , Simak Syaratnya

Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta bisa mengajukan Banpres BPUM hingga 28 Juni 2021.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan Rp1,2 juta antara lain:

  • Calon penerima termasuka Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Calon penerima memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
  • Calon penerima memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat susulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM (disertai lampiran)
  • Calon penerima bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Calon penerima tidak sedang menerima KUR.

Seteleh memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas, Anda bisa mengikuti langkah-langkan pengajuan BLT UMKM atau Banpres BPUM sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lewat Online di Eform BRI atau Banpresbpum

1. Calon penerima diusulkan oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota atau mengajukan diri kepada lembaga pengusul.

2. Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x