Toko-toko yang menjual barang-barang penting dan toko kelontong, diperbolehkan buka dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Untuk apotek dan restoran diizinkan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 19.00.
Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM Tahap 3 Pakai KTP, Klik e-form BRI atau BNI
Kemudian, mereka yang memiliki e-pass atau kartu perjalanan untuk pengiriman barang dan jasa juga diperbolehkan beroperasi.
Jika suatu unit manufaktur atau lokasi konstruksi ada yang melanggar aturan ini, maka unit tersebut akan ditutup. Tak hanya itu, sanksi secara hukum juga berlaku.***