Segera Login Eform.bri.co.id, Cek Penerima BLT UMKM 2021 Cukup Siapkan NIK KTP

- 31 Mei 2021, 08:36 WIB
Cek penerima BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id.
Cek penerima BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id. /tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

RINGTIMES BALI - Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu bantuan yang masih tetap dilanjutkan pemerintah sejak tahun 2020 adalah BLT UMKM.

BLT UMKM atau BPUM adalah bantuan yang diberikan kepada pengusaha mikro agar tetap bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Dapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta

Setiap pengusaha mikro yang memenuhi syarat bisa mengajukan diri ke kantor desa atau Dinas Koperasi dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Jika pendaftar lolos sebagai penerima bantuan BLT UMKM, biasanya akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur baik BRI atau BNI.

Jika sudah mendaftar, calon penerima BLT UMKM bisa melakukan pengecekan melalui Eform.bri.co.id dan cukup menyiapkan NIK KTP saja.

Berikut cara pengecekan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM 2021 melalui https://eform.bri.co.id/bpum:

Baca Juga: Cara Mendapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta, Siapkan Dokumen Pendukung

1. Login di Eform.bri.co.id

2. Masukkan NIK KTP

3. Tulis kode verifikasi sesuai yang terlihat di kotak

4. Kemudian klik "proses inquiry"

Setelah itu akan muncul keterangan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM 2021 atau tidak.

Jika nama Anda tidak terdaftar, pastikan mengecek kembali persyaratan untuk dapat menerima bantuan BLT UMKM 2021.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Telah Diberikan Sebesar Rp3,09 Triliun hingga Bulan Mei

Dilansir dari laman KemenkopUKM, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan BLT UMKM:

- WNI

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

- Memiliki usaha mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (KUR)

- Jika pelaku usaha mikro memiliki KTP dan usaha domisili dengan alamat berbeda, dapat melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha).***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x