RINGTIMES BALI - Seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN diminta untuk melakukan pemutakhiran data riwayat pribadi secara mandiri mulai bulan Juli hingga Oktober 2021.
Dilansir dari laman BKN berikut data yang harus dimutakhirkan PNS di website https://mysapk.bkn.go.id/
1. Data personal
Data personal berupa data pribadi ASN dan PPT Non-ASN
Elemen datanya berupa: NIP baru, NIK, nama, gelar depan, gelar belakang, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, agama, email, nomor HP, nomor telepon, nomor NPWP dan nomor BPJS.
Baca Juga: Bansos BST Mei Juni Cair Dobel Rp600 Ribu, Berikut Jawaban Mensos Tri Rismaharini
yang harus diunggah pada data personal yaitu KTP.
2. Riwayat jabatan
Data yang berisi informasi riwayat jabatan yang pernah diampu PNS berdasarkan tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang dalam sebuah jabatan ASN
berdasarkan surat keputusan pengangkatan jabatan ASN.
Elemen Data : Jenis Jabatan, Jenis Nama Jabatan, Nama Jabatan, TMT Eselon, TMT Jabatan
Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan
3. Riwayat pendidikan dan Diklat (kursus)
Baca Juga: Kabar Gembira, Bansos PKH Masih Cair Sekali Lagi pada Golongan Berikut di 2021
Data yang berisi informasi Riwayat kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah yang diselenggarakan di sekolah/universitas/institusi.
Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Ijazah kelulusan dari sekolah/universitas/institusi Elemen Data : Tingkat Pendidikan, Nama Program,
Tahun Lulus, Tanggal Lulus, Nomor Ijazah, Nama Sekolah
Tingkat Pendidikan
SD
SLTP
Diploma I
Diploma II
Diploma III
Diploma IV
S-1
S-2
S-3
4. Riwayat SKP (2 tahun terakhir)
Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2021 yang Sepi Peminat, Berpeluang Cepat Lolos
Data yang berisi informasi Riwayat penilaian prestasi kerja selama 2 tahun terakhir yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS.
Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu SKP yang sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang.
5. Riwayat penghargaan
6. Riwayat pangkat dan Golongan Ruang
7. Riwayat keluarga
8. Riwayat peninjauan masa kerja
9. Riwayat Pindah instansi
10. Riwayat cuti diluar tanggungan negara
11. Riwayat CPNS/PNS
12. Riwayat organisasi
Baca Juga: Penerima BLT UMKM 2020 Bisa Dapat Dana BPUM 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Pemutakhiran Data mandiri tersebut adalah target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 95/2018 dan target satu data Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Perpres No. 39/2019.
Untuk lebih detail terkait syarat untuk melakukan pemutakhiran data berikut kami sertakan link download buku pedoman pemutakhiran data Mandiri ASN dan PPT non ASN.
https://drive.google.com/file/d/1WQD1ulJGllpjW9PUDQkpYzC1fPameU5L/view
Semoga bermanfaat.***