RINGTIMES BALI - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial atau bansos PKH (program keluarga harapan) untuk golongan ini bantuannya tinggal sekali lagi pencairannya di tahun 2021.
Bansos PKH merupakan bantuan sosial yang bersyarat, syarat dari program keluarga harapan ini pastinya harus berasal dari keluarga tidak mampu.
Kedua syarat yang harus dimiliki keluarga penerima manfaat bansos PKH ini harus sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Dibuka hingga 28 Juni 2021, Ini Syarat dan Panduannya
KPM PKH juga harus memiliki komponen-komponen dari program seperti: ibu hamil, anak usia dini, lansia, disabilitas berat atau anak sekolah mulai jenjang SD hingga SMA sederajat.
Apabila memiliki salah satu komponen di atas maka Anda berhak mendapatkan bantuan PKH.
Saat ini kelas VI sedang melaksanakan ujian dan katagori SMA juga sudah lulus, dan untuk SMP pastinya akan naik ke SMA atau sederajat.
Untuk lulusan SMA ini tentunya akan melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi atau bekerja. Dilansir dari kanal YouTube Diary PKH untuk komponen anak sekolah memang dibatasi hingga jenjang SMA sederajat.
Baca Juga: 6 Cara Jitu Lulus Tes CPNS CPPPK 2021, Siapkan Diri dari Sekarang
Dan jika Anda memiliki anak di jenjang ini, apabila tidak memiliki komponen lainnya dipastikan pada tahap IV tidak akan mendapatkan bansos ini lagi.