Simak Cara Mencairkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Akan Cair 2 Kali

- 29 Mei 2021, 13:49 WIB
BLT Dana Desa Rp300 ribu akan cair 2 kali, simak cara mencairkannya.
BLT Dana Desa Rp300 ribu akan cair 2 kali, simak cara mencairkannya. /Ahmad Fiqi Purba/pixabay

RINGTIMES BALI – BLT Dana Desa akan kembali disalurkan oleh Kemensos secara tunai sebesar Rp300 ribu rupiah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berkategori keluarga tidak mampu atau miskin.

BLT Dana Desa (BLT DD) merupakan program dari Kemensos yang telah digulirkan ke Kemendes PDTT dan terus disalurkan akhir Mei hingga Juni 2021.

Sasaran penerima BLT DD sebesar Rp300 ribu ini akan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berdomisili di wilayah desa yang ditempatinya sejak dahulu dan akan diterima per KK.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta Disalurkan Awal Juni 2021, Cek Melalui eform.bri.co.id

Dilansir Ringtimesbali.com dari laman resmi kemendes.go.id, berikut cara cek online daftar penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu.

  1. Buka website resmi sid.kemendesa.go.id
  2. Kemudian pilih pencarian data des’ berdasarkan nama desa’ per KK
  3. Setelah masukkan nama desa, Kapupaten, Kecamatan, Provinsi, lalu klik’ enter’
  4. Kemudian akan muncul halaman tentang deskripsi desa
  5. Pada bagian atas terdapat menu berupa home, deskripsi desa, rekomendasi SDGs, dana desa, APBDES, BUMDES, dan BLT Dana Desa
  6. Lalu pilih kolom dengan tulisan BLT Dana Desa
  7. Jika penerima BLT DD tercantum maka akan tampil nama terkait dan nama desa tersebut

Baca Juga: BLT DD Rp300 Ribu Cair Besok, Cek sid.kemendesa.go.id, Pastikan Nama Anda Terdaftar

Lebih lanjut, berikut cara pencairan penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu yang langsung diambil di Kelurahan.

1.BLT Dana Desa Rp300 ribu akan disalurkan melalui kantor desa atau kelurahan wilayah domisili KPM yang mendapatkan bantuan

  1. Calon penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu sebelumnya telah merima dan mendapatkan surat undangan dari RT/RW untuk mendapatkan bantuan
  2. Calon penerima BLT Dana Desa datang langsung ke kantor kelurahan dengan membuawa surat undangan, KT dan KK
  3. Nantinya calon penerima harus antri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketak salah satunya menjaga jarak dan memakai masker.***

 

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x