5. Jika KPM tersebut terdaftar, nama akan terdaftar dalam dashboard sid.kemendesa.go.id
BLT DD Rp300 ribu rupiah ini akan benar-benar disaluruhkan kepada masyarakat yang katagorikan sebagai keluarga menegah kebawah atau miskin.
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Cair Akhir Mei 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Selain itu KPM yang pernah mendapatkan BLT DD sebesar Rp300 ribu rupiah juga masih berhak mendapatkan program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, dan bantuan sosial tunai lainnya.***