5. Pekerja/buruh penerima upah
6. Masih memiliki rekening bank yang aktif.
7. Tidak terdaftar dan tergolong dan bantuan Kartu Prakerja sebelumnya
8. Bukan karyawan BUMN dan PNS.***
5. Pekerja/buruh penerima upah
6. Masih memiliki rekening bank yang aktif.
7. Tidak terdaftar dan tergolong dan bantuan Kartu Prakerja sebelumnya
8. Bukan karyawan BUMN dan PNS.***
Editor: Muhammad Khusaini
Sumber: Kemnaker