RINGTIMES BALI - Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan pencairan.
Berikut adalah beberapa hal yang harus dilakukan sebagaimana dilansir dari laman kemenag, Sabtu 26 Desember 2020 :
Baca Juga: Kemdikbud Adakan Lomba di TikTok, Simak Syarat Lengkapnya
1. Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika.
2. Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai.
3. Guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.
Baca Juga: Berikut Panduan Syarat Pencairan BSU Kemenag
Setelah proses ini selesai, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa :
- KTP, NPWP (jika sudah memiliki)
- Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020