RINGTIMES BALI - Dewan Keamanan PBB pada Sabtu, 22 Mei 2021 menyerukan “gencatan senjata" dalam konflik antara Israel dan Palestina di Jalur Gaza dalam sejak kekerasan itu dimulai pada 10 Mei kemarin.
Selain itu, pihak Anggota Dewan Keamanan juga menekankan "kebutuhan segera akan bantuan kemanusiaan bagi penduduk sipil Palestina, khususnya di Gaza."
Pernyataan tersebut pun mendapat dukungan kuat dari delegasi Amerika Serikat (AS) yang telah memblokir draf sebelumnya, hanya setelah paragraf yang mengutuk kekerasan itu dihapus, sebuah masalah sensitif karena menimbulkan pertanyaan tentang kesalahan.
Dikutip Ringtimesbali.com dari situs Korean times bahwa pada draf sebelumnya mengatakan bahwa "Anggota Dewan Keamanan mengutuk semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil, termasuk tindakan teror, serta tindakan provokasi, penghasutan dan penghancuran."
Baca Juga: Palestina Kian Memanas, Israel Kembali Serang Masjid Al Aqsa Usai Sepakat Gencatan Senjata
Selain itu, draf tersebut juga mengungkapkan keprihatinan tentang ketegangan dan kekerasan di Yerusalem timur, terutama di dalam dan sekitar situs suci, dan mendesak untuk menghormati status quo bersejarah di situs suci.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Israel berterima kasih kepada Amerika Serikat atas dukungannya yang berkelanjutan untuk Israel dan haknya untuk membela warganya.
Selanjutnya Israel dan pihaknya menyalahkan sepenuhnya atas kekerasan baru-baru terjadi terhadap militan Hamas karena menembakkan ribuan roket ke Israel.
"Kami berharap masyarakat internasional mengutuk dan melucuti senjata Hamas, dan memastikan rehabilitasi Gaza sambil mencegah pengalihan dana dan senjata untuk terorisme," ujar pernyataan tersebut.
Baca Juga: Kabar Duka Selimuti Gaza, Usai Serangan Roket Israel, 228 Warga Palestina Meninggal