Jokowi Resmi Berhentikan Senator Arya Wedakarna

29 Februari 2024, 17:08 WIB
Senator DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna. ~ /Ringtimes Bali/Pikiran Rakyat Media Network/Dre

RINGTIMES BALI - Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan jabatan Senator DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna (AWK), melalui surat keputusan presiden (Keppres) bernomor 35/P tahun 2024.

Dalam Keppres yang diteken Jokowi dan salinannya ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti tersebut, ditetapkan di Jakarta tertanggal 22 Februari 2024.

"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," bunyi Keppres tersebut, dikutip Ringtimes Bali Kamis (29/2/2024).

Keluarnya surat keputusan ini, ibarat jadi 'pukulan telak' bagi Senator DPD RI peraih 742.718 suara dalam pemilihan legislatif 2019 silam. Apalagi sebelumnya Badan Kehormatan (BK) DPD RI telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadapnya pada tanggal 2 Februari 2024.

Saat itu BK DPD RI menilai AWK telah melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3.

Adapun pemecatan AWK ini buntut laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali terkait viralnya rekaman video ketika AWK menggelar rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai. Dalam rekaman itu, AWK dianggap melontarkan pernyataan yang bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Meskipun telah sah dipecat keanggotannya sebagai Senator DPD RI periode 2019-2024, AWK tampaknya belum mengakui keputusan itu. Menurutnya keputusan itu bertentangan dengan UU MD3.

Dia pun menyatakan telah mengajukan gugatan/banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tertanggal 20 Februari 2024. Oleh sebab itu AWK meminta Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, untuk menunda proses Pengganti Antar Waktu (PAW) karena belum adanya keputusan inkrah dari PTUN.

"Terkait dengan hal tersebut, kami sebagai Anggota DPD RI B.65 Provinsi Bali dengan ini meminta Ketua KPU RI untuk dapat menunda Pengajuaan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPD RI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sampai adanya keputusan yang inkrah dari PTUN," tulis AWK dalam surat penyampaiannya kepada Ketua KPU RI tertanggal 28 Februari 2024.

"Kami sedang berjuang untuk dapat memulihkan hak - hak dan kewajiban kami sebagai Anggota DPD RI Provinsi Bali sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 huruf d UUD NRI 1945 serta Pasal 258 huruf h Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 dan sebagaimana pengembalian hak tersebut
telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (5) Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib," tandas AWK dalam surat tersebut.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler