Berawal Ajakan Investasi oleh Oknum Notaris, Bule Italia Mengaku Ditipu Rp 850 Juta

23 Juni 2023, 04:24 WIB
Giorgio Sciarreta didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Parama Adhi, Jony Lay dan Wayan Artana saat memberikan keterangan pers terkait laporannya soal kasus investasi bodong /Ringtimes Bali Pikiran Rakyat/Andre Putra

RINGTIMES BALI - Nasib apes dialami seorang warga negara asing (WNA) asal Italia bernama Giorgio Sciarreta. Berawal dari bujuk rayu seorang teman wanitanya berinisial YKW yang mengaku sebagai notaris untuk bekerjasama dalam investasi simpanan berjangka, Giorgio akhirnya kehilangan uang yang totalnya mencapai Rp 850 juta.

Merasa ditipu oleh oknum notaris tersebut, bule yang berprofesi sebagai pelukis ini pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali sejak tahun 2021, namun kasus ini mandek tanpa kejelasan.

"Awalnya YKW meyakinkan dengan mengatakan bahwa investasi ini aman, apalagi ditambah profesinya sebagai notaris dan beberapa teman-teman pengusahanya ikut bergabung membuat saya semakin percaya. Namun ternyata seluruh uang saya bukan dipakai untuk investasi melainkan arisan online," ungkap Giorgio saat membeberkan kronologi kasusnya didampingi tiga Kuasa Hukum Wayan Artana, Jony Lay dan Putu Parama Adhi dari Institute of Justice Law Firm di Denpasar, Kamis 23 Juni 2023.

Lebih lanjut dia menerangkan, perjanjian kerjasama investasi yang diduga bodong tersebut dimulai pada 2 November 2020. Awalnya dia dan terlapor menandatangani surat perjanjian resmi bermaterai, dimana dalam surat tersebut berisi perjanjian keuntungan sebesar sepuluh persen sampai lima belas persen dari total keseluruhan investasinya, yang nantinya dibayarkan dibulan berikutnya setiap tanggal 10, 20 dan 30.

"Hal ini menyebabkan mulai November dan Desember 2020 secara bertahap saya mulai mentransfer uang ke rekening BCA sejumlah Rp 140 juta serta ke rekening Bank Sinarmas Rp 710 juta. Maka totalnya mencapai Rp 850 juta yang saya keluarkan," ujar Giorgio.

Selanjutnya pria yang sudah tinggal di Indonesia sejak 1997 ini mengaku investasi ini awalnya terlihat lancar. Yakni dari keuntungan yang diperoleh sebanyak empat kali di bulan November 2020 sebesar Rp 86 juta dan di bulan Januari 2021 sejumlah Rp 19 juta. Namun setelah dua kali profit tersebut, sampai saat ini dia tidak lagi menerima keuntungan yang dijanjikan.

"Karena tidak ada kabar lagi mengenai uang yang sudah saya investasikan, saya pun pergi menemui YKW ke tempat asalnya di Kabupaten Kulonprogo, Jogjakarta, untuk mengecek kebenarannya. Namun betapa kagetnya saya, ternyata tidak ada investasi yang dijanjikan, melainkan yang ada adalah arisan online," tuturnya.

Akhirnya karena merasa ditipu, Giorgio pun menunjuk tim kuasa hukum untuk bisa mendapatkan kembali haknya, dan juga membuat laporan ke Polda Bali.

"Kami telah ajukan somasi, berusaha mediasi juga, tetapi YKW tidak merespon dan terkesan menghindar, ada percakapan saya di WhatsApp sebagai bukti, dia tidak ada jawaban," ungkap Giorgio, sembari menyayangkan laporannya yang diajukan ke Polda Bali sejak 2021 prosesnya berlarut-larut.

Sementara itu, tim kuasa hukum Giorgio, yakni Wayan Artana dan Parama Adhi menjelaskan laporan kliennya sudah masuk sejak 2021 dan dilaporkan lagi pada Januari 2023 dengan nomor registrasi LP/B/43/I/2023/SPKT/POLDA BALI. 

Lalu pada Februari 2023 kasusnya naik ke proses penyidikan. Penyidik disebut masih mengajukan Surat Izin Penyitaan ke Kepala PN Denpasar dan sementara menunggu persetujuan. Setelah mendapatkan persetujuan baru dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

"Kami masih menunggu tindakan dari pihak penyidik Polda Bali, kami masih belum menerima SP2HP dari Polda Bali, kami sebagai kuasa hukum mengharapkan kepolisian bertindak secara tegas, karena klien kami sudah mengalami kerugian sangat besar atas kejadian dijanjikan investasi yang akhirnya dialihkan ke arisan online tanpa sepengetahuan klien kami," papar tim kuasa hukum sembari meminta kepolisian bertindak adil tanpa memandang status dari terlapor. 

"Harapan kami terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka, karena bukti-bukti yang kami serahkan sudah mencukupi," pungkas tim kuasa hukum.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler