Status Pandemi Dicabut, KSP Sebut Kemenkes Siap Tangani COVID-19 Jika Kasus Meningkat

22 Juni 2023, 20:46 WIB
Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prahastuti /Maxalmina/

RINGTIMES BALI- Kantor Staf Presiden (KSP) menyebutkan bahwa pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, akan siap menangani COVID-19 sesuai prosedur, jika terjadi peningkatan kasus secara signifikan pasca dicabutnya status pandemi.

Tenaga Ahli Utama KSP Brian Sri Prahastuti menerangkan bahwa, selain penanganan peningkatan kasus COVID-19 yang bisa saja terjadi, Kemenkes juga akan melakukan penyelidikan epidemiologi.

“Jika terjadi peningkatan yang signifikan maka Kemenkes akan mengambil tindakan sesuai prosedur, termasuk melakukan penyelidikan epidemiologi,” ucap Brian, dikutip dari Antara, Kamis 22 Juni 2023.

Menurut Brian, COVID-19 masih berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), sehingga Kemenkes akan terus memantau serta melaporkan perkembangan kasus COVID-19 secara berkala, melalui dinas kesehatan daerah.

Brian menuturkan bahwa, jika ditemukan kasus COVID-19, maka penanganannya dilakukan sebagaimana menangani penyakit infeksi lainnya seperti TBC maupun demam berdarah (DBD), yaitu melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rumah sakit.

Baca Juga: Kemenkes Bersama Tim Ahli Rumuskan Sekma Layanan Vaksin COVID-19 Saat Endemi

Lebih lanjut dijelaskan Brian bahwa untuk pasien rawat inap, akan merujuk pada aturan BPJS bagi peserta JKN, sehingga tetap dalam perlindungan jaminan kesehatan. Masyarakat juga diminta untuk jangan sampai putus membayar premi BPJS maupun asuransi kesehatan lainnya.

Brian mengatakan bahwa walaupun Indonesia sudah memasuki fase endemi, penyebab COVID-19 masih tetap ada dan masih berpotensi menginfeksi, bahkan menyebabkan kematian bagi penderita yang memiliki risiko.

Maka dari itu, Ia meminta agar seluruh masyarakat Indonesia tetap menjaga imunitas tubuh melalui penerimaan vaksin, olahraga teratur, konsumsi makanan bergizi, dan tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Meskipun protokol kesehatan sudah tidak diwajibkan lagi, sambung Brian, perilaku cuci tangan sebaiknya diteruskan oleh masyarakat, karena tidak hanya melindungi dari COVID-19, melainkan juga dari penyakit lain seperti ISPA, diare, dan penyakit kulit.

Pemerintah, ungkap Brian, melalui Kemenkes tengah berfokus pada penguatan sistem kesehatan nasional, seperti membangun fasilitas kesehatan seperti Biomedical and Genome Science Initiative BGSi, guna menghadapi ancaman pandemi pada masa yang akan datang.***

Baca Juga: BPOM Tingkatkan Izin Darurat Vaksin COVID-19 Jadi Reguler Saat Status Darurat Berakhir

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler