MK Nyatakan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

26 Mei 2023, 13:22 WIB
KPK /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

RINGTIMES BALI- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan bahwa, masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya selama empat tahun, kini diubah menjadi lima tahun.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK sebelumnya, yakni selama empat tahun, tidak konstitusional.

Maka dari itu, melalui pembacaan putusan oleh Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan, di Jakarta, Kamis 25 Mei 2023, masa jabatan pimpinan KPK resmi diubah menjadi lima tahun.

Menurut Anwar Usman, Pasal 34 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat bahwa ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun’.

Hal tersebut, lanjut Anwar Usman, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Bantu KPK Buru Tersangka Kasus Korupsi Harun Masiku, Polri Sebar Red Notice ke Sejumlah Negara

Sehingga, ucap Anwar Usman, pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, yang mengikat secara bersyarat.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamza, terkait penyampaian pertimbangan tersebut, menjelaskan bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang ditentukan selama empat tahun, bersifat diskriminatif.

Hal tersebut disampaikan Guntur Hamza karena, jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya, maka masa jabatan empat tahun pimpinan KPK ini, disebutnya bersifat tidak adil.

Guntur Hamza juga membandingkan masa jabatan pimpinan KPK, dengan Komnas HAM. Ia menjelaskan bahwa pimpinan Komnas HAM lima tahun, sehingga akan lebih adil jika masa jabatan pimpinan KPK, selama lima tahun juga.

“Masa Jabatan pimpinan KPK selama lima tahun, jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya,” ucap Guntur Hamza, dikutip dari Antara, Jumat 26 Mei 2023.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menjelaskan bahwa, masa jabatan pimpinan KPK yang selama empat tahun, memungkinkan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali, oleh Presiden dan DPR.

Penilaian dua kali terhadap KPK, lanjut Arief Hidayat, akan mengancam independensi KPK. ini juga, dapat memberikan beban psikologis dan memungkikan terjadinya benturan kepentingan, dengan pimpinan KPK yang akan mendaftarkan diri untuk ikut seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.

Maka dari itu, MK menilai bahwa penyamaan ketentuan terkait periode jabatan lembaga negara, yang bersifat independen yakni lima tahun ini, sangat penting dilakukan.***

Baca Juga: KPK Gelar Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bansos, 6 Pejabat Tak Diizinkan ke Luar Negeri

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler