Berikan Perlindungan pada Kadernya, Pengurus Pusat IPNU Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama dengan BPJAMSOSTEK

19 Maret 2023, 14:50 WIB
Ilustrasi Pengurus Pusat IPNU tanda tangani perjanjian kerjasama dengan BPJAMSOSTEK /Pixabay.com/ adamr

RINGTIMES BALI - Dalam rangka memberikan perlindungan ketenagakerjaan untuk pengurus serta pekerja rentan, Pengurus Pusat (PP) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) menandatangani perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Sekaligus dalam rangka memperingati Syukuran Hari lahir (Harlah) IPNU yang ke-69, penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) ini dilaksaksanakan di Masjid Istiqlal Jakarta. 

Dalam acara Harlah IPNU yang ke-69 tersebut dihadiri oleh mantan Ketum IPNU yang sekarang menjabat sebagai Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Persiapan Jelang Piala Dunia U-20: Proses Jahit Rumput di 6 Stadion Siap Dilakukan

Serta hadir juga Prof DR Nazarudin Umar sebagai pembina dan penasehat IPNU sekaligus sebagai Imam besar masjid Istiqlal, kemudian hadir juga Wakil Sekjen PB NU KH Nurul Hidayat.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK, cabang Jakarta, Salemba, H Didin Haryono dan Ketua Umum PP IPNU, Muhammad Agil Nuruzaman, melakukan penandatanganan perjanjian tersebut, pada 18 Maret 2023.

H Didin Haryono berharap kerjasama ini dilakukan untuk melindungi seluruh jajaran PP IPNU di daerah masing-masing, kedepannya kerja sama tersebut akan menyasar pekerja rentan dibawah naungan organisasi tersebut.

Baca Juga: Terupdate Harga Emas Logam Mulia Dasar, NPWP, dan Non NPWP: Hari Ini, Minggu, 19 Maret 2023

"Ini salah satu komitmen BPJAMSOSTEK memperluas perlindungan pekerja," ujar Didin dikutip dari Antara News, 19 Maret 2023. 

Kader IPNU dalam program kerjasama tersebut akan dilindungi oleh BPJAMSOSTEK antara lain yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan juga Jaminan Kematian (JKM) dengan kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU).

"JKK mencakup saat kader IPNU pergi sampai pulang dan beraktifitas di lokasi organisasi mereka bekerja," kata Didin.

Peserta dapat menuju Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) jika mengalami kecelakaan dalam bekerja, dan akan dilayani biaya pengobatannya secara penuh di rumah sakit sampai sembuh.

Baca Juga: Pemda Dinilai Perlu Perbanyak Petani Muda agar Pangan Tetap Terjaga

Sesuai dengan indikasi medis dan jika sampai meninggal dunia dikarenakan bukan akibat kecelakaan kerja, santunan sebesar Rp42 juta akan diterima oleh ahli warisnya.

"Perlindungan menyeluruh bagi seluruh kader IPNU bisa diwujudkan secepatnya dan mereka dapat melakukan aktivitas pekerjaan di organisasi dengan tenang," ujar Didin.

Dikatakan oleh Ketua Umum IPNU Agil Nuruzaman, bahwa jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) sangat penting bagi pengurus IPNU yang berada diseluruh Indonesia.

Baca Juga: Komunitas Tumaritis Kreatif di KBB, Gunakan Bahan Limbah Jadi Produk Bernilai Seni

"Mobilitas teman-teman itu sangat tinggi bahkan kadang over (Berlebihan) tidak tahu waktu. Apabila ada resiko saat kegiatan organisasi kami bisa tenang karena sudah dilindungi oleh BPJAMSOSTEK berupa JKK dan JKM," ungkap Agil.

Program kerjasama antara BPJAMSOSTEK dan Pengurus Pusat IPNU tersebut juga diapresiasi oleh Wakil Sekjen PBNU KH Nurul Hidayat, dimana dengan program tersebut pengurusnya dapat dilindungi program JKK dan JKM. ***

Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler