Jual Beli Thrifting Impor Dilarang Pemerintah, Kemenkop UKM: Penjual Akan Di-blacklist

17 Maret 2023, 21:57 WIB
Ilustrasi thrift, pakaian bekas. Pemerintah larang aktivitas jual beli pakaian impor bekas (thrifting impor) karena dapat merusak pasar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. /Pexels/Cottonbro studio

RINGTIMES BALI- Pemerintah larang aktivitas jual beli pakaian impor bekas (thrifting impor) karena dapat merusak pasar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) Hanung Harimba Rachman turut mengajak masyarakat, untuk menggunakan produk-produk dalam negeri dan tidak tergiur dengan jenama (brand) luar negeri.

“Kami berharap konsumen itu sekarang lebih menghargai produk dalam negeri yang lebih baik. Jangan tergiur brand, gunakan produk dalam negeri,” ucap Hanung Harimba Rachman, dilansir dari Antara, Jumat, 17 Maret 2023.

Baca Juga: Diduga Korsleting Audio, Mobil Terbakar di Traffic Light Simpang Unud

Saat ditemui di Jakarta, Hanung mengatakan bahwa produk-produk UMKM dalam negeri lebih bagus dan sehat, karena bahan yang digunakan baru dan bebas dari jamur. Selain itu, menurut Hanung harga produk dalam negeri lebih terjangkau, dengan model yang lebih bagus dan bergaya.

Selain itu, sejumlah produk dan jenama dari dalam negeri telah berhasil masuk dan menembus pasar internasional. Hal inilah yang membuktikan bahwa kualitas produk UMKM, pada dasarnya memang sudah bagus, dan hanya perlu sejumlah peningkatan saja.

Menurut Hanung, jika produk-produk branded dijual dengan harga yang terbilang murah, maka memang tidak ada bandingannya di negara manapun. Produk branded atau second tersebut biasanya dijual dengan kisaran harga Rp20 sampai Rp50 ribu, mengingat produk tersebut merupakan barang bekas.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dengan membeli produk UMKM dalam negeri, masyarakat sudah turut ambil bagian dalam mendukung lapangan kerja serta memajukan perekonomian nasional. Hal tersebut disampaikan Hanung terkait dengan aturan pemerintah yang melarang adanya aktivitas jual beli thrifting impor.

Baca Juga: Diduga Korsleting Audio, Mobil Terbakar di Traffic Light Simpang Unud

KemenKop UKM bersama-sama dengan asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) sepakat untuk menutup atau mem-blacklist took daring yang masih nekat menjual produk second atau bekas hasil impor, di platform-platform marketplace.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden RI Joko Widodo terkait larangan impor produk bekas. Sementara itu, dari pihak marketplace pun telah diminta agar melakukan sosialisasi aturan kegiatan jual beli produk bekas impor, sebagai hal yang ilegal. Sehingga, yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan segera di-blacklist.

“Mereka peringatkan, apabila tetap melakukan ini maka akan di-blacklist. Jadi si penjual akan di-blacklist,” ujar Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) Hanung Harimba Rachman.***

 

Editor: Mahatmanta

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler