Tabrak Wanita 71 Tahun, Anak Laki-Laki di Inggris Dilarang Gunakan E-Skuter Lagi

9 Maret 2023, 21:36 WIB
Ilustrasi seorang anak laki-laki bermain e-skuter. /Pixabay/djedjenny

RINGTIMES BALI – Sebuah kecelakaan yang terjadi di Kota Nottingham, Inggris menyebabkan seorang wanita bernama Linda Davis (71) meninggal dunia. 

Kecelakaan itu terjadi akibat seorang anak laki-laki menggunakan e-skuter di trotoar dan menabrak korban yang sedang berjalan kaki.

Korban sempat mendapatkan perawatan darurat di rumah sakit, tetapi setelah berjalan enam hari, korban dinyatakan meninggal.

Anak laki-laki yang tidak diberitahukan namanya itu telah terbukti bersalah di Pengadilan Nottingham Youth atas dakwaan mengendarai e-skuter tanpa surat izin dan menghilangkan nyawa orang.

Baca Juga: Sempat Viral di Medsos, Lamborghini Pelat Palsu Milik WNA Rusia Diamankan Polda Bali

“Tindakan anak laki-laki pada hari itu, merenggut nyawa ibuku dan mengubah hidup kami selamanya,” kata Rebecca Williams yang merupakan putri dari korban.

Rebecca juga menjelaskan bahwa mendiang ibunya merupakan orang yang lincah dan dapat melakukan banyak hal.

Meski usianya sudah 71 tahun, Linda Davis memang dikenal sebagai sosok ibu yang selalu mengutamakan keluarga yang dicintainya.

“Apa yang terjadi pada ibuku seharusnya tidak pernah terjadi lagi. Saya tidak ingin ibu saya hanya menjadi angka statistik, jika saya bisa membantu membuat orang lain berhenti dan berpikir sebelum mereka naik e-skuter, maka setidaknya hidup ibu saya tidak akan sia-sia,” katanya.

Baca Juga: Hari Musik Nasional: 3 Band Asal Bali Sukses di Kancah Nasional

Anak laki-laki yang terlibat dalam kecelakaan itu diberi perintah untuk berada dalam pengawasan dengan aturan khusus selama 12 bulan.

Perintah itu di antaranya, selalu menghadiri sesi dengan orang tuanya dan dilarang mengemudi selama lima tahun.

Selain itu, orang tua anak tersebut harus membayarkan uang kompesansi ke pihak keluarga korban.

Menurut Departemen Transportasi setempat, menggunakan e-skuter milik pribadi tanpa surat izin baik itu di trotoar, jalur sepeda, maupun jalan raya adalah tindakan illegal.

Baca Juga: Manuel Pellegrini Komentari Soal Kekalahan Manchester United Jelang Laga Malam Jumat

Hal itu lantaran e-skuter hanya diperuntukan di tempat pribadi atau tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.

Di bawah undang-undang Inggris saat ini, pengendara e-skuter harus memiliki surat izin mengemudi yang bertujuan untuk dapat digunakan di jalan umum dan di ruang publik secara sah.

Selain itu, mereka yang menggunakannya harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk diasuransikan e-skuter, membayar pajak, dan wajib menggunakan peralatan keselamatan yang relevan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Metro.co.uk

Tags

Terkini

Terpopuler