2 Remaja Bunuh Bocah Usia 11 Tahun di Makassar, Polisi Ungkap Terpengaruh Konten Negatif Jual Beli Organ

11 Januari 2023, 10:57 WIB
Ilustrasi pembunuhan berenana terhadap bocah 11 tahun /PIXABAY/Gisela Merkuur

RINGTIMES BALI – Dua remaja berinisial A usia 17 tahun dan F usia 14 tahun diduga tega melakukan pembunuhan berencana terhadap bocah yang masih duduk di kelas lima SD berusia 11 tahun.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto. SIK, MH pada Selasa, 10 Januari 2023 mengatakan bahwa kasus pembunuhan tersebut diketahui berawal dari laporan masyarakat tentang adanya anak yang hilang.

Setelah melakukan penyelidikan Kombes Pol Budhi Haryanto menjelaskan bahwa anak yang hilang tersebut ditemukan telah meninggal dunia.

Baca Juga: Hadiri Festival Tradisi Islam Nusantara, Jokowi Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Kekayaan Budaya

Dimana setelah dilakukan penyelidikan diketahui anak tersebut meninggal karena adanya dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh dua remaja A dan F, yang kini telah diamankan.

Sedangkan alasan kedua remaja A dan F melakukan tindakan keji tersebut diduga karena terpengaruh konten negatif yang dilihat di internet tentang jual beli organ.

Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan ada tiga aspek yang terjadi pada kasus tersebut yakni aspek sosiologis, psikologis, dan yuridis.

Baca Juga: Segera Diresmikan, Museum di Dalam Masjid Al Jabbar Curi Perhatian

“Aspek yang pertama adalah aspek sosiologis, dimana keluarga tersangka ataupun pergaulan tersangka diwarnai dengan hal-hal negatif,” ungkap Budhi Haryanto dilansir dari Instagram @polrestabes_makassar pada Rabu, 11 Januari 2023.

Dari konten negatif tersebutlah timbul rencana kedua remaja tersebut merencanakan pembunuhan pada bocah yang menjadi korban.

“Tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet tentang jual beli organ dari situ tersangka terpengaruh, tersangka ingin menjadi kaya tersangka ingin memiliki harta, sehingga muncullah niat tersangka melakukan pembunuhan yang rencananya organ dari anak yang dibunuh ini akan dijual,” ungkap Budhi Haryanto.

Baca Juga: Yowana Desa Adat Kerobokan Gelar Festival Ngerobok, Demi Jaga Tradisi dan Budaya Bali

Kemudian aspek kedua dijelaskan oleh Budhi Haryanto yakni aspek terkait psikologis yang masih akan didalami lagi motif kedua remaja A dan F tega melakukan tindakan pembunuhan tersebut.

“Dari aspek psikologis tim penyidik akan mendatangkan psikologi atau psikiater untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan pembunuhan ini,” ujar Budhi Haryanto.

Sedangkan aspek ketiga Budhi Haryanto menyebutkan yakni aspek yuridis dimana kedua remaja tersebut akan diberikan hukuman sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Baca Juga: Gubernur Bali Adakan Lomba Ogoh-ogoh, Hadiah Hingga Puluhan Juta Rupiah

“Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana, pembunuhan dan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,” ujar Budhi Haryanto.

Namun, karena kedua remaja tersebut masih dikategorikan anak-anak maka ancaman hukuman akan dikurangi setengah seperti yang ungkapkan Budhi Haryanto.

“Yang ancaman hukumannya karena ini pelakunya adalah anak-anak tentunya dikurangi setengah,’ tambah Budhi Haryanto. ***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler