Khofifah Indar Parawansa Umumkan Ketetapan UMP Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen

30 November 2022, 10:36 WIB
Khofifah Indar Parawansa umumkan ketetapan UMP Jawa Timur 2023 naik 7,8 persen. /Instagram/@khofifa.ip

RINGTIMES BALI - Sesuai instruksi dari  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengumumkan ketetapan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2023, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengumumkan bahwa UMP di daerahnya (Jawa Timur) naik 7,8 persen di tahun depan.

Hal ini sesuai dengan dasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, bahwa penetapan atau penyesuaian tidak boleh melebihi 10 persen.

Dilansir dari akun Instagram Khofifah Indar Parawansa @khofifah.ip, Selasa 29 November 2022 nilai UMP tahun 2023 adalah Rp2.040.244,30.

Baca Juga: DPD LPM Denpasar Gelar Denpasar Youth Movement, Hidupkan Kembali Youth Park Lumintang Pasca Pandemi

Angka ini disebut naik Rp148.677 dari UMP sebelumnya, dimana pada 2022 sebesar 1.891.567. Inilah yang dikatakan mengalami kenaikan 7,8 persen.

Kenaikan UMP ini juga tertuang dalam surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.

Tertulis dalam SK tersebut, bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

Baca Juga: Antusiasme PPK Pemilu 2024 di Bali Membludak, Ketua KPU: Tahun Ini Jauh Lebih Banyak

Khofifah mengatakan, UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 38 wilayah Jatim.

Yang berarti, pada tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan.

Peraturan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah di atas, UMP tidak boleh menurunkan.

Baca Juga: Gubernur Bali Canangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Sulinggih hingga Serati, PHDI: Kita Support dan Bantu Kalau

"Saya dan tim Pemprov telah menyerap aspirasi pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh. Semoga UMP ini dapat memenuhi kebutuhan hidup layak para buruh/pekerja" kata Khofifah.

"Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022" tutup Khofifah.***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler