Akui Berbohong, Bharada E dan Bripka RR Minta Maaf

22 November 2022, 11:35 WIB
Akui Berbohong, Bharada E dan Bripka RR Minta Maaf (Foto; PMJ/Fajar). /

RINGTIMES BALI- Permintaan maaf disampaikan oleh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Permintaan maaf itu diperuntukkan kepada tim penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan karena keduanya mengakui telah berbohong.

“Saya izin meminta maaf sama komandan dan senior saya karena tidak jujur dari awal. Saya hanya mengikuti skenario dari Pak Sambo,” kata Bharada E pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022 dikutip dari laman Antara pada 22 November 2022.

Baca Juga: Hari Ulang Tahun IGI Ke-13, Berikut Cara Daftar Keanggotaan Ikatan Guru Indonesia dan Manfaatnya

Ia menyampaikan permintaan maafnya usai mendengarkan kesaksian dari sembilan orang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky, Kuat Maruf dan dirinya.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Bripka Ricky Rizal, Ia meminta maaf kepada penyidik.

“Sama sebelumnya, kami meminta maaf kepada rekan-rekan pemeriksa dari penyidik Jakarta Selatan atas keterangan yang kami berikan. (Keterangan kami) tidak sesuai atau tidak apa adanya saat pemeriksaan di Paminal maupun di Bareskrim,” katanya.

Baca Juga: Korban Jiwa Gempa Cianjur 162 Orang, Mayoritas Anak-anak

Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E mengatakan bahwa Bharada E meminta maaf karena telah melibatkan anggota Polri dari Polres Jakarta Selatan.

“Kepada senior, kepada penyidik juga dia sampaikan mohon maaf karena tidak bisa menyampaikan yang sebenarnya, karena mengikuti skenario dari Ferdy Sambo yang di awal itu,” ujarnya.

Dalam sidang itu pun Ronny menyebut bahwa tidak ada yang kuat menghadapi tekanan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Menteri PUPR hingga Ridwan Kamil Tinjau Dampak Gempa di Cianjur

“Terkait dengan posisi Richard Eliezer, dijelaskan bahwa ketika salah satu saksi coba menanyakan kepada klien kami, tetapi dipotong oleh saudara FS, ini menggambarkan situasi terkait kejadian tanggal 8, ada tekanan,” tuturnya.

Untuk diketahui, sidang kasus pembunuhan Brigadir J sudah memasuki pekan ke-lima.

Dalam perkara ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Gempa Cianjur, Korban Meninggal 162 Jiwa, PUPR Kerahkan Alat Berat

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ncaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lama 20 tahun.***

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler