Sidang Ferdy Sambo Kembali Digelar Hari Ini Setelah Ditunda Sepekan

21 November 2022, 11:10 WIB
Sidang Ferdy Sambo kembali digelar hari ini setelah ditunda sepekan. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

RINGTIMES BALI- Setelah sepekan ditunda, sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi serta lainnya untuk kasus pembunuhan berencana dan penghalangan proses hukum akan kembali digelar.

Hari ini Senin, 21 November 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan akan disiarkan secara live seperti sebelumnya.

Sidang yang telah memasuki pekan ke-lima ini, hari ini akan digelar untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Baca Juga: 21 November Memperingati Hari Apa? Ada 3 Peringatan Besar Hari Ini Simak Sejarahnya

Seperti yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari laman Antara.

“Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi,” katanya.

Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi diagendakan menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi pada esok hari, Selasa, 22 November 2022.

Baca Juga: Pasar Seni Lukis Indonesia Dibuka Gubernur Jawa Timur, Lukisan SBY Jadi Daya Tarik

Berikutnya pada Kamis, 24 November 2022, lima terdakwa obstruction of justice yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto juga akan menjalani sidang untuk agenda pemeriksaan para saksi.

“Jumat, 25 November 2022 sidang untuk terdakwa Arif Rachman, agenda masih pemeriksaan saksi,” tambahnya.

Berdasarkan informasi, untuk sidang terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal hari ini, 10 orang yang merupakan anggota Polri aktif dan non aktif akan dihadirkan sebagai saksi.

Baca Juga: Viral Remaja Tendang Nenek di Jalan Sudah Diamankan, Perwakilan Orang Tua Ucapkan Permohonan Maaf

Seperti diketahui sebelumnya, sidang Ferdy Sambo sempat ditunda selama satu pekan dalam rangka evaluasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Meskipun begitu tidak akan ada yang berubah pada sidang setelah evaluasi dilakukan.

Sidang tetap berjalan sebagaimana mestinya karena evaluasi yang sebelumnya dilakukan hanya terkait strategi proses di persidangan.

Begitu yang diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dilansir dari Antara.

Baca Juga: Raih Pemilih Gen Z, KPU Gandeng Mahasiswa dari Universitas di Bali

“Kedua terkait dengan pemberitaan, tidak semua persidangan disiarkan live karena mengganggu 159 agar jangan sampai para saksi ini ada hubungan saat memberikan kesaksian baik langsung maupun tidak langsung ini akan mempengaruhi saksi lain yang belum memberikan keterangan,” katanya.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler