Tersangka Penusukan Mahasiswa Unpad Mengaku Sakit Hati

14 November 2022, 11:30 WIB
Tersangka Penusukan Mahasiswa Unpad Mengaku Sakit Hati. /

RINGTIMES BALI- Jum'at, 11 November 2022 telah terjadi pembunuhan kepada seorang Mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) bernama Corrida Athoriq (23) di rumahnya, Kompleks Gading Tutuka II, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung sekitar pukul 9:30 pagi.

Polisi yang bergerak cepat mengungkap pelaku akhirnya berhasil mengamankan FA (24). Ia diamankan pada pukul 14:30, beberapa jam setelah penikaman, di rumah orang tuanya, di daerah Coblong, Kota Bandung.

Diungkap polisi, ternyata tersangka adalah orang yang dikenal korban sejak 2016. Pembunuhan dipicu rasa sakit hati dan kekecewaan terhadap korban yang ingin menyebarkan foto-foto aibnya.

Baca Juga: Masjid Gaza Palestina, Wujud Cinta Ridwan Kamil dan Indonesia

Diantara foto-foto tersebut adalah foto tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban.

Pelaku yang marah terlebih dulu membuat rencana dan melakukan perjanjian dengan korban untuk bertemu pada 5 Oktober 2022 lalu untuk menyelesaikan permasalahan.

Namun karena hingga 9 Oktober antara pelaku dengan korban tak kunjung bertemu, tersangka lalu merencakan pembunuhan dengan lebih dulu memesan jaket ojek online serta pisau di salah satu e-commerce untuk melancarkan niatnya.

Baca Juga: Renovasi Jelang Piala Dunia U20, Timnas Indonesia Tidak Bisa Gunakan Stadion GBK Untuk Piala AFF 2022

Saat kejadian, FA (24) yang menyamar sebagai driver Gojek pengantar paket, masuk ke dalam rumah dan langsung membacok korban berkali-kali di bagian leher kemudian menusuknya di bagian dada.

Korban sempat berteriak minta tolong dan membuat tetangga sekitar berlarian menuju ke TKP.

Tapi pelaku dengan cepat kabur menaiki motor matiknya sambil membawa dan membuang handphone milik korban yang berisi foto-foto pelaku.

Baca Juga: Ada Kembalian, Simak Cara Ambil Sisa Denda Titipan Tilang di Sini

Diungkapkan polisi bahwa runtutan kejadian sama persis dengan yang riwayat pencarian Google di handphone tersangka, seperti yang dikatakan oleh Kapolresta Bandung Kombes Kusworo.

“Pelaku terlebih dulu mencari tahu cara pembunuhan dan cara menghilangkan barang bukti di Google. Selanjutnya membeli sebilah pisau untuk menganiaya korban dan membeli rompi Gojek untuk kamuflase,” katanya.

Atas perbuatannya, FA dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 pembunuhan dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup menantinya.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler