Reza Paten Net89 Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan, 150 Rekening Dibekukan

8 November 2022, 07:02 WIB
Founder Net89 Reza Paten Ditetapkan Jadi Tersangka /PMJ News

RINGTIMESBALI- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminalisasi (Bareskrim) Polri menetapkan Reza Sharani alias Reza Paten sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang melalui investasi bodong dengan modus robot trading Net89.

Reza Paten dilaporkan ke polisi oleh 230 member yang merasa dirugikan dengan nilai kerugian sekitar Rp28 Milyar.

Baca Juga: Kondisi Jenazah Yosua Setelah Ditembak Diungkap Sopir Ambulans

Bahkan salah satu member memperkirakan dana yang dikelola Reza Paten senilai Rp1 triliun.

Atas kasus ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bergerak cepat memblokir rekening Reza Paten, seperti yang disampaikan oleh Ketua PPATK, Yustiavandana atau Ivan.

“Sudah kami bekukan,” katanya.

Disebutkan juga bahwa rekening berjumlah ratusan dengan nilai Rp1 triliun.

“150-an rekening di 25 bank. Perputaran uangnya di atas Rp1 triliun,” lanjut Ivan.

Reza Paten adalah seorang selebgram dengan julukan crazy rich Surabaya yang dikenal sebagai pedagang valuta asing dan menggeluti trading sejak 2019.

Baca Juga: Hasil Drawing 16 Besar Liga Champions 2022-2023, Liverpool Tantang Real Madrid

Ia juga pernah menjadi pembicaraan karena melakukan beberapa hal yang dianggap masyarakat sebagai aksi buang-buang uang.

Diantaranya membeli headband Youtuber Atta Halilintar melalui proses lelang dengan nilai lebih dari Rp2 Milyar.

Ia juga pernah memenangkan lelang sepeda Brompton milik selebgram Taqy Malik seharga Rp777 Juta.

Pria 38 tahun itu bahkan pernah memberikan uang cuma-cuma kepada selebgram Razka Nabililian untuk membeli food truck yang dibagikan secara gratis di jalanan.

Baca Juga: Prakerja 2023 Skema Normal, Insentif Naik Jadi 4,2 Juta

Namun meski sudah ditetapkan sebagain tersangka, belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

“Sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka tapi belum kita tahan,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara.

Alasan Reza belum ditahan adalah karena pihak kepolisian masih menunggu tersangka yang lain untuk segera ditangkap dan ditahan.

Reza Paten ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lain, diantaranya AA, pendiri atau pemilik Net89, LSH, Direktur Net89, ESI, member dan exchanger Net89, LS, sub exchanger Net89, AL, sub exchanger Net89, HS, sub exchanger Net89, FI, sub exchanger Net89, dan D, sub exchanger Net89.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler